Diduga Kakon Pekon Srikaton Menyalahgunakan APBdes TA 2021



GK, Tanggamus - Belum genap satu tahun Wardoyo, Kepala Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus bersama dengan (Bella Pambudi), selaku bendahara Pekon yang sekaligus juga sebagai operator siskeudes di duga selewengkan Dana Desa pekon Srikaton tahun anggaran 2021. Rabu 18-5-2022. 

Sejak dilantik dan diangkat sumpah janji jabatan sebagai Kepala Pekon pada bulan maret tahun 2021 Wardoyo secara sah mengemban amanah dan kepercayaan masyarakat sebagai pejabat pemerintah di Pekon Srikaton. Maka tugas, wewenang dan tanggungjawab melekat pada jabatannya, salah satunya dalam pengelolaan keuangan Pekon.

Pada tahun 2021 Pagu Dana Desa Pekon Srikaton sebesar Rp. 1.258.761.000 dan di berikan dalam tiga tahap yaitu Tahap 1 40% (Rp. 503.504.400). Tahap II 40% (Rp. 503.504.400), dan tahap III 20% (Rp. 251.752.200) yang terbagi dalam bidang Kegiatan 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon, 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon, 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan 5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan mendesak Pekon.

Dalam anggaran APBDes tahun 2021 tersebut Kepala Pekon dan Bendahara Pekon yang juga sebagai Operator Siskeudes di duga memanipulasi data dengan modus memecah anggaran dalam bidang kegiatan dan membuat anggaran kegiatan yang anggarannya sudah di biayai oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana data yang di himpun dan hasil penulusaran awak media di lapangan terdapat anggaran yang sengaja di pecah-pecah, seperti kegiatan Penanganan Covid-19 dengan porsi minimal 8 % yang semestinya di anggarkan pada Bidang 5. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Pekon. Namun di duga Kepala Pekon dan Bendahara Pekon untuk mensiasati dengan memanipulasi anggaran dalam APBDes 2021 Pekon Srikaton. Ada anggaran Covid-19 yang di anggarkan dalam Bidang 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon pada sub bidang kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, dengan jumlah Anggaran Rp. 21.875.000. Kemudian juga di anggarkan di Bidang 3. Bidang Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Pekon (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll), dengan jumah anggaran Rp. 25.600.000. Dari Dua Bidang kegiatan tersebut di duga Kepala Pekon dan Bendahara Pekon memanipulasi data anggaran Covid-19 yang lumayan fantastis dengan total nilai sebesar Rp. 47.475.000 (Empat puluh Tujuh Juta Empat ratus Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah).

Bukan hanya anggaran Covid-19 yang di duga sengaja di manipulasi oleh Kepala Pekon bersama dengan Bendahara Pekon, di mana ada anggaran kegiatan Peningkatan kapasitas Kepala Pekon sebesar Rp. 6.200.000, sedangkan kegiatan ini dilaksanakan oleh PEMDA yang di tempatkan pelaksanaannya di KODIM pada tahun 2021. Kegiatan peningkatan kapasitas BHP dengan anggaran Rp. 3.000.000, yang pelaksanaannya di gabungkan dalam kegiatan Pelatihan penyusunan RPJMDes. Dalam kegiatan ini ada dua anggaran kegiatan yang dilaksanakan dalam satu kegiatan. Terdapat juga kegiatan Peningkatan kapasitas Perangkat Pekon dengan jumlah anggaran Rp. 18.555.556, anggaran ini di peruntukan oleh salah satu perangkat Pekon yang mewakili ke Sulawesi dalam rangka pelatihan terkait bansos data DTKS. Ada kegiatan Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan dengan nilai anggaran Rp. 7.000.000.

Saat awak media meminta konfirmasi dengan Kepala Pekon terkait anggaran kegiatan-kegiatan tersebut Kepala Pekon tidak bisa memberikan keterangan dan kejelasan. Kemudian Kepala Pekon menghubungi Bendahara Pekon yang juga sebagai operator Siskeudes untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan.

Kepala Pekon (Wardoyo) mengatakan kepada awak media 
“ saya menghubungi Bella dulu (Bendahara Pekon) nanti bendahara yang menjelaskan, “kata Wardoyo.


Bella Pambudi (Bendahara Pekon) menjelaskan kepada waka media
“dalam kegiatan Penyelenggaraan PAUD TK TPA TKA TPQ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, jumlah Anggaran Rp. 15.000.000, ini sudah kami realisasikan semua termasuk honor Guru PAUD. Pada kegiatan Penyusunan Pendataan Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa. Jumlah Anggaran Rp. 19.025.000, kami gunakan untuk pendataan SDG’s desa. Lalu kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar. Jumlah Angaran Rp. 17.375.000, kita realisasikan untuk ulang tahun pekon tapi bukan wayangan melainkan tasyakuran aja. Kemudian kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin. Jumlah Anggaran Rp. 18.500.000, ini di gunakan untuk kegiatan program Stunting balita dan lansia ada untuk kesehatannya juga dan termasuk honor kader ada sekitar 30 an lebih kader. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Jumlah Anggaran Rp. 10.000.000, anggaran ini untuk pembuatan Wabsite Desa”jelas Bella.

Lanjut Bella “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan. Jumlah Anggaran Rp. 21.875.000 di peruntukan terkait dengan program 8 % untuk penanganan Covid-19. Pengadaan Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll). Jumah Anggaran Rp. 25.600.000, ini juga di gunakan untuk anggaran penanganan Covid-19, sebenarnya ini enggak boleh tapi sesuai arahan dari PMD,”lanjut Bella.

Masih Bella (Bendahara Pekon) menambahkan “Peningkatan kapasitas BPD. Jumlah Anggaran Rp. 3.000.000, ini dalam pelatihan BHP yang pelaksanaannya di digabungkan dengan pelatihan penyusunan RPJMDes. Lalu kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa. Jumlah Anggaran Rp. 18.555.556, kami kemarin ada salah satu aparat pekon yang mewakili ke Sulawesi terkait pelatihan Bansos. Kemudian Pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan dengan jumlah anggaran RP. 7.000.000, ini sudah jelas, sudah realisasi semua untuk pemberdayaan perempuan. Dan untuk Peningkatan Kapasitas Kepala Desa. Jumlah anggaran Rp. 6.200.000, ini kemarin Kepala Pekon ada pelatihan di Kodim,” tambah Bella.

Sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan desa pasal (3) ayat (2), disebutkan bahwa kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan Pekon. Dan sebagaimana pasal (8) ayat (2) huruf (b) kaur keuangan mempunyai tugas melakukan penataan usahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Semoga aparat penegak hukum (APH), dan Kepada pihak-pihak dan dinas yang terkait agar segera mengambil sikap dan melakukan langkah-langkah tegas, demi terciptanya dan masyarakat yang adil dan sejahtera dan negeri yang bebas dari korupsi di bumi Begawi jejami yang kita cintai. (Ar)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama