GK, Bandar Lampung - Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil amankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian Sepeda Motor R2 milik korban Fandy A S (27) warga Bumiwaras Kota Bandar Lampung.
Pristiwa ini berawal dari korban yang bekerja sebagai penjaga penginapan Beringin, saat itu menjelang subuh korban terbangun dari tidurnya kemudian pergi untuk mematikan lampu - lampu luar penginapan sambil membawa kunci Motor dan meletakkan di atas Drum yang berada dekat parkiran motor tersebut, lalu mematikan lampu - lampu, sepulang dari mematikan lampu, korban sdh tidak melihat lagi kunci yg di letakkan di atas Drum tersebut / hilang, lalu korban mengecek Kendaraan, juga sudah tidak ada, korbanpun berupaya mencari di sekitar penginapan tersebut, namun tidak di temukan juga, hingga korban melaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur (09/5/2022) guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakili Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, S.H., S.I.K., mengatakan Selasa, (31/5/2022), "Betul pada hari Senin, tgl 09 Mei 2022 sekira pkl 05.00 wib telah terjadi Curanmor di penginapan Bringin kel. Kalibalau Kencana kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, dan pelaku sudah kita amankan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pkl 21.00 wib, dengan dasar laporan korban, Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di daerah Jati Agung Lampung Selatan, lalu Tim kami bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut Barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih th 2016 No. POL. BE 2070 BE milik Korban, selanjutnya dibawa ke Polek Tanjung Karang Timur guna pnyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka MIDS (18) warga Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan,
Pristiwa ini berwal dari pelaku datang ke peminapan Beringin yg beralamatkan Jln. Sukarno Hatta Kel. Kalibalau Kencana Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, di lokasi tersebut pelaku melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas Drum dekat parkiran tersebut, dan kemudian pelaku mengambilnya, melihat situasi saat itu sepi pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di parkiran penginapan Beringin, dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tahun 2016 milik Korban, yang di parkir di penginapan Beringin tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya. (Red)