GK, Bandar Lampung - Kasus penyalahgunaan Narkoba oleh IP (23) warga Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut sudah di tangkap Tim Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, kini sudah di tahan di Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., M.M., mengakatan, "Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu - sabu, dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, ahirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jln. Teluk Ambon Gg. Garuda Pidada Panjang. Lalu dilakukan Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya di adakan penggeledahan disitu ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu - sabu yang saat itu di simpan di bawah karpet tempat tidurnya.
Lalu Tim Reskrim mengamankan pelaku berikut barang buktinya selanjutnya di serahkan ke piket Rekrim guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya
pada hari Sabtu tgl 14 Mei 2022 sekira pkl 19.30 wib," kata Kompol Joni.
Kompol Joni mengatakan, Rabu, (18/5/2022) bahwa hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dengan orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), jelasnya.
"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 yo 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 (empat) tahun," tutupnya. (Red)