4 Tahun Berlalu Kematian Hj. Siti Halimah, Sobur: Terduga pelaku terdiri dari ayah, anak, menantu, besan dan keponakan


GK, Majalengka - Hari itu 05 Oktober 2018 sekitar Pukul 10.00 WIB, Seorang Ibu warga Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Alhiti binti Yusa berteriak minta tolong saat ada api akan mendekati rumahnya, dengan sigap seluruh warga datang bantu memadamkan api. Namun seluruh warga yang berada ditempat kebakaran terkejut ketika melihat seseorang berada di atas rumpun bambu dengan kondisi terlentang tubuhnya ikut terbakar 100 persen, hanya dedaunan dibawah punggung dan telapak kaki yang tidak ikut terbakar.

Setelah diketahui, bahwa jasad tersebut adalah seorang wanita dengan identitas Hj. Siti Halimah binti Akim warga setempat.

Warga sempat menduga ada indikasi pembunuhan dan kesengajaan pembakaran, sebab terlihat disamping jasad korban ditemukan sebilah parang dan menurut keluarga itu bukan milik korban.

Tak berapa lama pihak Penyidik dari Polsek Lemahsugih berserta dokter Puskesmas Lemahsugih mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) atas informasi yang didapat melalui telpon Aparat Desa Mekarmulya untuk menyelidiki peristiwa kebakaran dan kematian Siti Halimah.

Berkisah dari peristiwa yang terjadi, Sobur Sahmudin bin H. Syukur salah satu anak almarhumah mengatakan, “Pada saat peristiwa itu, letak jasad ibu saya sangat sulit dijangkau, karna berada diantara rumpun bambu, semua heran mengapa almarhuma berada ditempat itu,” ungkapnya kepada media. Jumat (24/6/22).

Disamping itu juga menurut Sobur, mereka semua (warga) merasa heran, mengapa pihak Polsek Lemahsugih tidak merasakan hal yang sama dengan mereka, sehingga penyelidikan tidak dikembangkan. Juga dokter Puskesmas yaitu dr. Rini Widyawati mengatakan almarhumah meninggal karna terlalu banyak menghirup asap, yang kemudian disusul surat pernyataan bermaterai dari perangkat desa Mekarmulya, Wiharta kepada keluarga yang isinya menyatakan, pihak keluarga menolak autopsi karena dianggap musibah biasa.

“Padahal kami tidak pernah menolak autopsi, dan ketika kami menanyakan siapa yang menyuruh membuat surat penolakan autopsi itu, Wiharta mengatakan atas suruhan Polsek Lemahsugih,” bebernya.

“Pada saat peristiwa terjadi pada 5 Oktober 2018 lalu, pukul 15.000 WIB saya menyempatkan diri ke SPKT Polres Majalengka untuk permohonan autopsi jasad ibu saya, dan saya disitu baru mengetahui, bahwa Penyidik Polsek Lemahsugih tidak melapor ke Polres atas peristiwa terbakarnya ibu saya dan tidak meminta bantuan Tim Inafis Polres Majalengka untuk mengidentifikasi TKP,” tambah Sobur.

Atas laporan Sobur, Tim Inafis Polres Majalengka langsung terjun ke TKP dan membawa jasad Siti Halimah ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan proses autopsi.

Pada 6 Oktober 2018 setelah Siti Halimah dikebumikan, pihak keluarga Sobur kembali mendatangi penyidik Polsek Lemahsugih utnuk menceritakan kronologi kejadian. Pihak keluarga menduga ada kaitannya dengan pembagian harta warisan 32 tahun lalu, yaitu pada tahun 1986 berupa tanah seluas2.032 m2.

Sekian lama tak ada kabar hasil autopsi, Sobur Sahmudin merasa penasaran, pada tanggal 27 Agustus 2020 mendatangi RS. Bhayangkara Indramayu untuk menanyakan waktu kematian ibunya versi Autopsi. Dan mendapatkan hasil jawaban, bahwa waktu kematian dengan ditemukan jasad korban adalah berbeda, diduga sebelum terbakar, almarhumah telah dulu meninggal baru terbakar oleh api.

Namun pihak keluarga merasa heran atas penanganan kematian Siti Halimah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Lemahsugih, karna tidak memanggil para terduga pelaku yang menurut laporan Sobur terdiri dari ayah, anak, menantu, besan dan keponakannya.

Diungkapkan juga oleh Sobri, “Pada tanggal 19 Agustus 2020 jam 8 malam, pernah menantu dari Adhima (terduga) datang kerumah keluarga Almarhumah Hj. Siti Halimah dan mengatakan, ‘Saya perwakilan dari keluarga Adhima meminta maaf kepada keluarga Ibu Hj. Siti Halimah, kami selalu dihantui oleh perasaan bersalah jika mengingat peristiwa kematian Mak Haji (Hj. Siti Halimah)’, kebetulan pada hari itu keluarga kami sedang berkumpul.” Katanya.

Pada tanggal 3 September 2020, Sobur mendatangi Ditreskrimum Polda Jabar untuk melaporkan permintaan maaf dari salah seorang terduga pembunuhan Siti Halimah untuk didalami. Namun hingga saat ini, Sobur belum menerima tanggpan atas laporan dan permintaan tersebut. [**]

















Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama