Sengketa Lahan Sidosari, Kali Ini Hakim PTUN Kalianda Gelar Sidang Lapangan



GK, Lampung Selatan - Sengketa lahan yang terletak di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara PTPN VII Unit Repa dengan keluarga Supriyatno (Alm) hingga kini masih berlanjut.

Bahkan kedua belah pihak masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalianda, Lampung Selatan.

Investigasi yang didapat awak media, kali ini Hakim Ketua PTUN, Fitra Rinaldo, SH., MH., menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Senin, 6 Juni 2022.

Dalam keterangan hasil sidang lapangan ini, Hakim Ketua PTUN mengatakan pihaknya sudah melihat jelas batas-batas lahan dari lokasi yang disengketakan ini. Dan pihak Penggugat yakni LSM PELITA serta Tergugat (PTPN VII Unit Repa) dipersilahkan untuk menambahkan bukti-bukti lainnya pada sidang berikutnya di hari Kamis, Tanggal 9 Juni 2022.

Terlihat hadir dalam sidang tersebut, Hakim Ketua PTUN Kalianda beserta anggotanya, pihak Penggugat, perwakilan pihak Tergugat, Pemerintah desa, Aparat TNI dan Kepolisian Sektor Natar, serta saksi-saksi dari masyarakat setempat.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Keluarga Suprayitno (Alm), A. Rahman SH., mengatakan, “Alhamdulillah sidang lapangan tadi berjalan kondusif, pihak dari PTUN sudah melihat titik tapal batas-batas atau patok tanah milik klien kami, dan kami tinggal menunggu keputusan dari pengadilan saja,” ujarnya.

Selain itu, jika dilihat dari kacamata hukum, A. Rahman yakin bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris.

“Saat ini kita berpatokan pada dasar alas hak surat tanah, bahwa tanah ini milik keluarga Suprayitno (Alm) yang sekarang dipegang ahli waris Kamdani beserta keluarganya. Makanya kita berani adu data dan mengambil kembali hak mereka, karna bukti-bukti dari tergugat tidak valid,” jelasnya.

Dilokasi yang diyakini milik keluarga Suprayitno (Alm) terlihat sudah berdiri ratusan bangunan, menurut Misran, selaku Ketua LSM PELITA mengatakan, bahwa keluarga Suprayitno (Alm) atau ahli warisnya telah menghibahkan kepada keluarga tidak mampu.

“Sekitar dua ratusan bangunan yang berdiri ini, telah dihibahkan sekitar 4 hektar oleh keluarga Suprayitno (Alm) melalui ahli warisnya kepada masyarakat yang tidak mampu dan belum mempunyai tempat tinggal,” ungkap Misran.

Misran juga mengatakan, bahwa sidang lapangan ini berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun, tinggal semua pihak menunggu keputusan sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang.

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama