GK, PESAWARAN - Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Salah satu Desa yang mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN tersebut adalah Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Menurut informasi dan investigasi yang dilakukan oleh awak media, bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dan peruntukannya, sehingga sebagian peruntukannya tidak tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu.
Dan hal itu akibat dari tidak transparannya Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan Dana Desa tersebut, dan terindikasi terjadi penyelewengan dan korupsi terhadap Dana Desa yang diterima setiap tahunnya.
Seperti yang disampaikan oleh beberapa warga masyarakat Desa Pulau Legundi kepada awak media, bahwa terdapat program pembangunan infrastruktur yang didanai dari APBN melalui Dana Desa yang menyisakan persoalan.
Bahkan menurut warga, ada beberapa item yang merupakan program yang menggunakan Dana Desa (DD) yang tidak ada realisasinya alias fiktif yang diduga sengaja dilakukan oleh kepala desa pulau Legundi sejak tahun 2017 hingga 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai hampir 2 miliar.
"Kami punya data lengkapnya, mulai dari tahun 2017 hingga 2021 apa saja program yang menggunakan Dana Desa yang tidak ada realisasinya tapi dalam SPJ dan LPJ nya ada" ungkap warga tersebut yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan.
Bahkan menurut warga tersebut, "Jumlah yang ada pada data kami Rp. 1.781.160.000., mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2021 yang tidak ada realisasi pembangunan atau pelaksanaan programnya" Jelasnya.
Masih menurut warga tersebut, "Kami akan membuat laporan resmi ke Ditkrimsus Polda Lampung Unit Tipikor, Kejati Lampung dan KPK RI, dan Data-datanya akan kami serahkan semuanya" Katanya.
Selanjutnya warga tersebut mengatakan, "Kami segenap warga masyarakat pulau Legundi meminta APH, dalam hal ini Polda Lampung, Kejati dan KPK menindaklanjuti laporan kami nanti, korupsi di Desa Pulau Legundi tidak kembali terjadi kedepannya dan Kades nya bisa mempertanggung jawabkan uang rakyat/negara yang tidak jelas peruntukannya itu." Tutup nya dengan berapi-api. [Tim].