GK, Lampung - Banyak hal yang tidak di ketahui oleh sebagian masyarakat, khususnya pelaku usaha pengolah makanan dan minuman, baik home industri atau pabrikan dengan cara yang baik dan benar serta mendapatkan jaminan higienis dari pemerintah.
Saat awak media menyambangi Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung yang terletak di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Kota Bandar Lampung pada Senin (11/07/2022) guna mendapatkan informasi tentang prosedur makanan dan minuman layak edar, Wulan selaku Koordinator Infokom BPOM Provinsi Lampung menyambut ramah di ruang kerjanya.
Saat wawancara, Wulan mengatakan, "Dalam memberi izin edar dan pengawasan BPOM melihat dulu kategori produknya, ada kategori resiko ringan dan resiko rendah, yang termasuk dalam pengawasan dan perlu mengantongi izin edar adalah seperti produk makanan atau minuman yang masa ketahanannya minimum 7 hari yang tergolong dalam kategori ringan,sementara yang masa ketahanannya maksimum 3 hari seperti, roti basah, nasi uduk, dan sejenisnya yang tergolong kategori pangan siap saji tidak perlu mengantongi izin edar dari BPOM," jelasnya.
Masih kata Wulan, "BPOM juga memberikan pengawasan dan izin edar hanya kepada produk akhir yang sudah siap di pasarkan, bukan pada bahan bakunya seperti singkong yang akan di buat menjadi tepung. Jadi yang diberi izin edar itu produk jadinya bukan singkong atau tepungnya," katanya.
Wulan juga memaparkan bagaimana BPOM melaksanakan tugas dan fungsinya agar pengaduan serta pelayanan dapat terlaksana dengan baik.
"Kami di BPOM mempunyai beberapa yang membidangi pelayanan dan sampling. Jika ada kejanggalan produk di pasaran, silahkan masyarakat melaporkan kepada kami," tambahnya.
Selain itu ia mengatakan, BPOM juga rutin mengecek produk yang beredar di pasaran untuk meminimalisir produk-produk yang dilarang, seperti makanan atau minuman yang berlebihan menggunakan pengawet yang telah ditentukan.
Diakhir pembicaraan Wulan berharap media bisa bekerjasama serta berperan aktif dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat, tutupnya. [Melati]