GK, Lampung - Sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung telah melakukan kegiatan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya tahun 2022 yang dilakukan selama 2 Minggu di wilayah Provinsi Lampung yang di mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.
Dari hasil penertiban tersebut di peroleh hasil sebagai berikut:
- Jumlah sarana yang di periksa, 38 sarana dengan rincian 10 sarana Memenuhi Ketentuan (MK), 28 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
- Jumlah produk yang di serahkan pemilik usaha ke petugas BBPOM di Bandar Lampung karena produk tidak memiliki izin edar sebanyak 582 item dengan 6.470 buah.
- Nilai keekonomian sebesar Rp. 117.320.900 (Seratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Dua puluh Sembilan Ratus Rupiah).
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan, khasiat dan mutu sediaan farmasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan cara terus mengedukasi masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta melakukan aksi penertiban kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Pada Press Releasenya yang di gelar pada hari Jumat (5/8/2022) di Balai BPOM Jalan Dokter Susilo, Pahoman, Kota Bandar Lampung yang di pimpin oleh kepala BPOM Drs. Zamroni, mengatakan dihadapan awak media, "Agar masyarakat lebih selektif dan lebih pintar dalam memilih produk kosmetik yang banyak beredar di pasaran demi kesehatan masyarakat itu sendiri,” imbaunya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula sebagai saksi dari Dinas kesehatan kota Bandar Lampung,Desti Mega Putri dan Yulianto, Iptu Fery Efriyadi selaku Korwas PPNS Polda Lampung, Mahda dari Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Winda Asmara selaku Duta Kosmetik Aman.
Di ruangan yang sama Iptu Fery Efriyadi selaku Korwas PPNS saat di wawancara awak media mengatakan,"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, dan kami himbau kepada masyarakat pelaku usaha agar tidak lagi menjual produk kosmetik ilegal Karna mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 97 bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar diancam dengan kurungan pidana selama 15 tahun atau denda Rp. 15 Milyar,” pungkasnya. [Melati]