GK, Lampung - Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Dusun Mekar Sari Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/08/2022).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial DP (17) berdomisil Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul 16:30 WIB, korban an. Candra pulang dari kebun dan bertemu dengan saksi insial Z yang ingin meminjam HP korban untuk menelpon.
Saat korban ingin mengambil hp miliknya di dalam kamar, ternyata kamarnya dalam keadaan berantakan dan Hp milik korban telah hilang.
Korban melihat 1 (satu) sajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat tergeletak diatas tempat tidurnya, lalu pelapor menemui saksi inisial R dan Y untuk menanyakan pemilik celurit tersebut.
Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut bahwa pemilik celurit adalah DP, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna silver.
Pelaku juga mengambil 4 (empat) bungkus rokok merk amor dan uang tunai Rp. 40. ribu rupiah milik korban,setelah peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjit.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB Tekab 308 Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti satu unit HP dan kotak hp milik korban serta satu sajam jenis celurit diduga milik ABH di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.[Melati]