GK, Lampung - Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Purbolinggo, Way Jepara, Braja Selebah, berhasil meringkus seorang tersangka pembobolan rumah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi, pada Rabu (17/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RA (19) warga Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo.
"Tersangka diduga terlibat aksi pencurian Telepon Genggam, serta pengrusakan Kamera CCTV, di rumah SP warga Kecamatan Purbolinggo, pada 7 Agustus 2022 lalu" Ujarnya
Kapolres Lampung Timur menambahkan, Aksi kejahatan diduga dilakukan dengan cara masuk lewat pagar belakang, kemudian merusak teralis jendela, dan mengambil barang dari dalam rumah korban, dengan nilai kerugian sekitar 3 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Gabungan yang mengidentifikasi keberadaan tersangka, akhirnya berhasil meringkusnya, diwilayah Kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan.
"Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Telepon Genggam, dan Senjata Tajam jenis Golok, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut" Tutup Kapolres.[Melati]