Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," kata Dennis, Kamis, (18/8/2022).
Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.
"Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.
Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.
"Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.[Melati]