GK, Lampung Barat -- Satuan Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Banding agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, Jumat (09/09/2022)
Terduga pelaku AM (36) telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi,S.H. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.Ik.,M.H menjelaskan bahwa Pada hari kamis tanggal 08 September 2022 , Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang memiliki atau penyalahgunaan narkoba di Pekon Banding agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat.
"Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut anggota sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira jam 07.30 WIB Sat Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seseorang yang diketahui bernama AM (36)," terang Kasat
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 buah plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 unit handphone merek NOKIA warna hitam ditemukan di kantong celana sebelah kanan,"Lanjutnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yent)