Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Satu Mobil Avanza


GK, Lampung -
Polres Way Kanan Polda Lampung  berhasil meringkus diduga pelaku penggelapan satu unit kendaraan mobil di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin  (12/09/2022). 

Tersangka inisial WJ alias Wewen (30) berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu EFD alias Bara(33) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan  kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 01 September 2022 pukul 17:00 WIB, terlapor WJ dan sepupunya Bara datang kerumah korban an. Botra untuk menyewa 1 (satu) unit R4 merk Toyota Avanza NO.POL BE 1030 WX warna hitam metalik selama 3 (tiga) hari terhitung mulai dari tanggal 01 sampai dengan tanggal 04 September 2022.

Dihari ke 3 (tiga) pada Minggu pelaku WJ pulang sekitar pukul 19:00 WIB dan pelaku WJ menemui korban dirumahnya lalu korban bertanya kepada pelaku WJ dimana mobil tersebut dari keterangan WJ bahwa mobil milik korban masih dibawa Bara ke daerah Sumatera Selatan.

Setelah itu, pada hari Selasa 06 September 2022 korban menghubungi Bara melalui telepon pukul 08:00 Wib untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut dan diangkat oleh pelaku Bara memberitaukan korban bahwa pelaku sudah berada daerah terbanggi Lampung Tengah.

Namun karena tidak kunjung datang korban kembali menghubungi lagi pukul 14:00 WIB ternyata hp milik Bara tidak bisa dihubungi lagi sampai dengan sekarang

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 120 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 10 September 2022 pukul 09:00 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka saat berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Ungkap Kasatreskrim.[Melati]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama