Pelimpahan perkara pencurian tiang besi internet dari Polsek Cinangka ke Polsek Anyar untuk dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Selasa 13-9-2022
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Anyar AKP Sudibyo membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Anyar telah menerima pelimpahan perkara pencurian Tiang besi internet berikut pelaku dan barang bukti dari Unit Reskrim Polsek Cinangka pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 14.30 Wib, serta 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian Tiang besi internet yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipinggir jalan raya anyar sirih tepatnya di Kampung Tambang ayam desa Tambang ayam kecamatan Anyar Kabupaten Serang
Pelimpahan perkara tindakan pidana pencurian tiang besi internet dari polsek Cinangka tersebut dikarenakan tempat kejadian perkaranya di daerah hukum polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten
Kedua pelaku yang diamankan adalah Pelaku HK(36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas.
Dibyo menjelaskan awalnya Pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira jam 03.00 Wib diduga para pelaku pada saat sedang melakukan pencuriang tiang internet kemudian datang anggota Kepolisian dari Polsek Cinangka yang berpakain preman yang kemudian menanyakan Surat perintah kerja terkait kegiatan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian karena para pelaku tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi pekerjaan yang sedang dilakukan oleh para pelaku, setelah para pelaku diintrogasi oleh pihak kepolisian polsek Cinangka para pelaku kemudian mengakui dalam Mengambil Tiang telepon tersebut tanpa seijin pemiliknya."ujarnya
Barang bukti yang diamankan berupa 6 ( Enam) Batang tiang besi internet
1 (satu) unit kendaraan R4 Losbak Grandmax No.pol B 9255 TAQ
1 (satu) buah Linggis danTali Tambang kurang lebih 6 (enam) meter
Atas kejadian tersebut Pelaku HK (36) warga Pabuaran Kecamatan Ciomas kabupaten Serang dan pelaku EA (25) warga Calung Desa Pabuaran Kecamatan Ciomas. telah melakukan Tindak pindana Pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun"tutupnya. [Icha]