GK, Lebak - Seorang pemuda EK (27) warga kampung Brangbang,Kelurahan Muara Ciujung Timur,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,di amankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kedapatan membawa ganja 1 (satu) bungkus plastik bening.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd Menjelaskan,bahwa pelaku pada hari Selasa tanggal 13 September 2022,sekira jam 21.00 Wib,berada di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung,telah di lakukan penangkapan terhadap tersangaka EK (27),karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menimpan, menguasai,menjual atau menjadi prantara dalam jual beli atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis Shabu,pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan pada saat tersnagka pegang. Minggu (25/09/2022)
"Kemudian tersangka di introgasi oleh Polisi lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka lalu pada saat di geledah ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisiskan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja,dan 3 (tiga) bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumah tepatnya di samping lemari kulkas,yang beralamat di BTN Narimbamg,Desa Jatimulya,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lebak,guna prmeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.
AKP Malik Abraham.S.Pd,Kasat Narkoba Polres Lebak menambahkan,"selain itu kita juga melakukan pengejaran terhadap saudara K (DPO),sementara pelaku di kenai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd. [rls/icha]