Minta Keadilan, Korban Pencabulan di Way Kanan Buat Surat Terbuka untuk Kapolda Lampung


GK, Lampung -
Laporan polisi yang disampaikan seorang wanita berinisial RH ke Polres Way Kanan terkesan jalan di tempat alias tidak ditindak-lanjuti. RH yang merupakan ibu rumah tangga, warga Kampung Talang Karet, RT.002/RW.004, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU, berinisial ED. 

Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban RH tersebut telah dilaporkan ke Polres Way Kanan pada hari Senin, 06 Mei 2022, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 3 September 2022, korban RH membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku ED ke Polres Way Kanan sejak hampir 4 bulan yang lalu. Namun sampai saat ini, ketika dipertanyakan ke Unit PPA Polres Way Kanan, pihak Polres tersebut terkesan tertutup dan tidak dapat memberikan keterangan resminya. Kuat dugaan bahwa kasus ini hendak dipersulit penyelesaiannya, yang tentu saja sangat merugikan RH beserta keluarganya sebagai korban.

Dalam laporannya, RH telah menceritakan kronologis kejadian perkara pelecehan seksual yang dilakukan ED dengan ancaman kekerasan. Kejadian yang menyerang kehormatan dan martabat RH dan keluarganya tersebut telah mempengaruhi kondisi psikologis korban, dibuktikan dengan pemeriksaan serta rekomendasi dari Ahli Psikologi yang meminta agar kasus ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum. Pelaku ED seharusnya segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

RH berharap ada perhatian dan kepedulian terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil seperti RH yang sudah dilecehkan martabatnya sebagai wanita itu. 

"Kami berharap agar kasus ini dapat diproses sesegera mungkin, sebagaimana tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani, serta menegakan hukum tanpa diskriminasi dan bebas dari kepentingan pihak tertentu," pintanya.

Dari peristiwa ini, suami RH berharap keadilan dan kepastian hukum bagi istri bersama keluarganya dapat diwujudkan dalam waktu cepat, sebagaimana atensi Kapolri. (JLO/Melati) 

(Sebagaimana diceritakan suami korban).

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama