GK, Lampung Barat - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perudian jenis Togel di Pekon pahmongan Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 303 KUHPidana. Kamis, 01/09/2022.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A -458 / VIII / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 31 Agustus 2022, tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku terduga perjudian RF (33) Warga Pekon Pahmongan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan, SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,M.H. menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, Team TEKAB 308 Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku terduga RF (33) yang beralamatkan di Pekon Pahmongan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Tekab 308 Polres Lampung Barat yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda Dickson efry banne S.Trk beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata Ari.
"Dalam penangkapan tersebut team tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone ViVo warna merah digunakan untuk merekap nomor togel dan membuka situs atau aplikasi judi togel yang bernama RAJABANDOT, 1 Unit Handphone oppo warna cream yang digunakan untuk merekap nomor togel, 1 kertas rekapan judi Togel, Total uang tunai Rp 106.000,00 dengan pecahan Rp 20.000 dua lembar, pecahan Rp 10.000 empat lembar , pecahan Rp 5000 empat lembar, pecahan Rp 2000 dua lembar, dan pecahan Rp 1000 dua lembar," sambungnya. (Yent)