Warga Pekon Campang Gotong-Royong Benahi Pipa Tak Layak Pakai


GK, Tanggamus - Warga dusun 01 dan dusun 07 Pekon Campang Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, antusias warga dalam bergotongroyong pembenahan air bersih ,di pekon campang, minggu 11 -09-2022

Ketua kepengurusan air besih, Cosmas Sudiasih menjelaskan kepada awak media, "Dalam bergotongroyong dan pembenahan pipi yg sudah tak layak pakai perlu kami ganti dengan pipa baru karena pipa yg sudah bertahun tahun perlu diganti agar air yg dibutuhkan mengaalir dengan baik , sedangkan anggaran yang digunakan semuanya dari swadaya masyarakat tekumpulnya anggaran tersebut kurang lebih 3 tiga tahun, karena mengingatkan perbaikan air kami menggunakan dana tersebut dan harapan kami kepada pemerintah Tanggamus agar dapat membatu dalam kebutuhan kami," jelasnya.

Senada apa yang disampaikan oleh ili ili pengatur air bersih, Warimin dalam rangka bergotong-royong ini kami merenovasi pipa karna pipa yang lama sudah tidak memungkinkan atau sudah tidak layak dipakai dan kami berharap kepada pemerintah agar bisa membantu kebutuhan kami yang selama ini kami kekurangan dana untuk membenahi air yang kami butuhkan, ucapanya.


Perwakilan tokoh masyakat dusun 01, Rudi Yanto mengungkapkan, "Dalam bergotong-royong ini kami sangat antusias karena kami sebagai masyarakat sangat membutuhkan air bersih, dari dikonsumsi, mencuci, dan dipakai buat mandi, kalo ini semua tidak di benahi air yang mengalir akan kecil, sedangkan penduduk dusun 01 sampai dusun 7 sudah padat semuanya membutuh kan air, kami berharap kepada pemerintah Tanggamus sekira nya dapat membantu kami, kami sudah mengajukan proposal kepemerintah Tanggamus," tegasnya.

Masyarakat dusun 01 dan 07 Pekon Campang berharap kepada pemerintah Tanggamus agar bisa membantu kebutuhan masyarakat Pekon Campang.

Sebagaimana dalam undang undang ADRT disebutkan bahwa air adalah suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Disadari bahwa pengelolaan air yang baik dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan sangatlah penting agar terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut dapat berlangsung dengan baik dan terus-menerus.

Peran serta dan partisipasi aktif warga secara nyata dalam pengelolaan air bersih di lingkungannya haruslah memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan sosial kemasyarakatan agar tercipta suatu Tataan masyarakat yang baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan bersama.

Dengan memperhatikan hal-hal terurai di atas dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial warga masyarakat, maka disarankan perlu untuk mengatur ketentuan dasar tentang pengelolaan air bersih dilingkungan masyarakat Pekon Campang Dusun 01 dan Dusun 07 dengan anggaran dasar sebagaimana mestinya harapan kami kepada pemerintah Kabupaten Tanggamus agar bisa membantu kami dalam menggunakan air bersih yang kami butuhkan. (Ar)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama