GK, Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon amankan satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. "Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Cilegon," kata Nandar.
Pelaku VH (29) warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon melakukan aksi bejatnya terhadap korban atas nama Bunga (13). "Kejadian terjadi pada Senin (03/10) sekira Jam 21.00 Wib, saat di TKP tepatnya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban," kata Nandar pada Rabu (19/10).
Nandar menjelaskan ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi pencabulan. "Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju anak korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022," jelasnya
Atas kejadian tersebut ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. [rls/icha]