GK, Lampung - Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Talang Padang Kelurahan Kasui Pasar Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/10/2022).
Tersangka inisial CS (28) berdomisili di Tuna Karya, Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan bahwa pada hari Minggu, 12 Juni 2022 pukul 07:00 WIB korban an. Subagiyo diberitahu oleh saksi yang merupakan pekerja di warung milik korban dan saksi menerangkan bahwa warung milik korban telah dicuri barang – barangnya.
Mengetahui hal tersebut korban segera datang untuk melihat kondisi warung dan setibanya dilokasi benar warung dalam keadaan berantakan.
Modus pelaku masuk dengan cara mencokel jendela belakang warung dan mengambil 15 (lima belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) Kg, 10 (sepuluh) kg gula putih, 1 (satu) dus mie instan, 20 (dua puluh) bungkus kopi bubuk dan 20 (dua puluh) bungkus kopi aren,.
Selanjutnya pelaku mengambil uang tunai senilai Rp. 500. ribu rupiah, 5 (lima) karpet telur dan 37 (tiga puluh tujuh) Kg minyak goreng, kerugian korban ditaksir Rp. 5. Juta Rupiah.
Tak hanya itu, dilokasi sama dengan modus sama setelah berhasil mencuri isi warung milik korban Subagiyo pada hari Selasa, 14 Juni 2022 pukul 05:00 WIB korban yang sedang tertidur di warung dikagetkan dengan suara dari arah jendela.
Menyadari bahwa akan terjadi pencurian, Subagiyo menunggu pelaku masuk melalui jendela warung, setelah pelaku masuk korban langsung memegang badan pelaku namun pelaku berhasil melepaskan pegangan dan melarikan diri melalui jendela yang telah terbuka.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti
Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 pukul 10:00 Wib Tekab 308 Presisi Polsek Kasui mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di SPBU Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan
Selanjutnya TSK berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merah
dan 1 (satu) buah paku di bawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek.[Melati]