GK, Serang - Satresnarkoba Polresta Serang Kota ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu disebuah rumah di Kecamatan Ciomas pada Jumat (07/10) sekitar pukul 04.05 Wib.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Satuan Resnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polresta Serang Kota.
“Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serkot telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat ini sedang di periksa untuk di proses lebih lanjut,” terang Hengki saat di temui di Ruang Kejanya pada Sabtu (08/10).
Kemudian Hengki menjelaskankan kronologi penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial IS (22) dan MR (24).
“Awalnya Unit I Satresnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Kecamatan Ciomas, dari keterangan tersebut Satresnarkoba Polresta Serkot yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari melakukan penangkapan ditempat yang berbeda terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial (IS) dan (MR),” jelas Hengki.
Lebih lanjut Hengki juga menjelaskan keterangan dari pelaku tersebut. “Hasil dari pemeriksaan bahwa IS pada Rabu (05/10) sekira pukul 08.00 Wib telah menerima barang berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 45 bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A (DPO),”ujar Hengki.
Dari keterangan IS, ia hanya mendapat perintah oleh A untuk menyerahkan paketan tersebut kepada MR dengan menyimpan paketan berupa satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 45 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di pinggir jalan depan rumah dengan maksud untuk dijual atau diedarkan.
“Paketan tersebut diambil MR bersama DA (DPO), dan dilakukan penangkapan terhadap MR di dalam rumah yang ditempati tepatnya di Kecamatan Ciomas,”
Sementara itu Hengki mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti, “Satuan Resnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Ipda Hadyan dan personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti sebanyak 30 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,8 Gram serta menyita 1 buah Handpone merk Oppo, warna hitam,1 buah Handpone merk Samsung, warna putih,juga 1 buah isolasi warna hitam,” jelas Hengki.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara 20 tahun. [rls/icha]