Penandatanganan berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (14/10/2022) pekan kemarin.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lampung Hj. Elly Wahyuni, SE., MM dan Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini sebanyak 57 orang.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.
Ini karena telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Hal ini menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Secara umum target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2023, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung
Pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023, diantaranya Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan tumbuh 3,5 sampai dengan 4,5 persen.
Lalu, laju inflasi akan dipertahankan pada tingkat 2 hingga 4 persen, Pendapatan per kapita penduduk pada kisaran 43 hingga 44 juta rupiah, dan Tingkat Pengangguran Terbuka berkisar pada 4,3 hingga 4,0 persen.
Selain itu, presentase Penduduk Miskin pada rentang 11,9 hingga 11,4 persen .
Selanjutnya, disepakati pula Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada level angka 70,3 sampai dengan 70,6 ; Indeks Gini berkisar pada 0,302 sampai dengan 0,319.
Lalu, nilai tukar petani (NTP) sebesar 104 hingga 105; Tingkat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 9,55 persen, dan Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi ditargetkan 77 persen dalam kondisi mantap; serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada level 7,066 persen.
Penetapan target Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Transfer Tahun 2023 berdasarkan hasil pembahasan telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022.
Dan juga surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023;
Struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp7.412.643.433.222,00.
Dengan komponen Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4.146.226.408.108,00 Pendapatan Transfer sebesar Rp3.251.814.923.379,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp14.602.101.735,00. Belanja Daerah sebesar Rp7.381.761.189.686,00.
Memperhatikan rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah maka terdapat Surplus anggaran pada Rancangan Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp30.882.243.536,00 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembiayaan Netto sebesar Rp30.882.243.536,00 yang terjadi akibat selisih dalam Pembiayaan Daerah.
Yakni, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp75.000.000.000,00, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp105.882.243.536,00.
Sebagaimana diketahui bahwa Agenda Strategis Nasional berupa Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota Serentak akan dilaksanakan pada Tahun 2024 dan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang menyebutkan dalam rangka pilkada serentak tahun 2024.
Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing.
Juga sesuai dengan tahapan pilkada serentak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2019.
Maka Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilukada Gubernur/Bupati/Walikota Serentak dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Diantaranya, untuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125.472.433.160,00.
Lalu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp 34.081.725.200,00.
Rencana Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil pembahasan juga telah mengalokasikan. [red]