GK, Cilegon - Polres Cilegon berhasil menangkap dua DPO penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni MA (20) warga Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan RA (21) warga Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan kronologis awal penangkapan. "Awalnya dari penangkapan pelaku MR (44) yang ditangkap pada Sabtu (08/10) sekira pukul 17.30 Wib di daerah hukum Polres Cilegon dan ditemukan barang bukti sabu. MR mengaku sabu tersebut dibeli dari pelaku MA (20) yang kemudian pada Minggu (09/10) sekira pukul 01.00 Wib di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat MA ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu dengan berat 2,31 gram," kata Shilton pada Jumat (14/10).
Shilton menambahkan dari penangkapan MA didapat keterangan sabu miliknya didapatkan dari RA (20). "Kemudian pada Minggu (09/10) sekira Jam 01.30 Wib di jl Mandala Utara, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap seorang laki laki yang mengaku bernama RA (21) dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone yang sebelumnya digunakan oleh RA menghubungi OMP (DPO) untuk membeli sabu," tambahnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya. [Rls/ Icha]