Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut, "Benar bahwa Unit PPA telah mengamankan diduga pelaku pencabul anak dibawah umur, dan pelaku berinisial BP (36), seorang Karyawan Swasta, warga Ciwedus Kota Cilegon," ucap David.
David mengatakan tim berhasil amankan pelaku yang telah kabur, "Tim kami berhasil amankan pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat," kata David.
David menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur, "Pada saat sebelum diamankan, korban didampingi anggota unit PPA dan anggota Polsek Kramatwatu memancing agar pelaku bersedia hadir kerumah korban untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan, dan pada saat pelaku datang kerumah korban langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat yang selanjutnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Kramatwatu untuk diamankan terlebih dahulu guna mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri," tutur David.
Terakhir David mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota, "Selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Perbuatannya dan pelaku dapat di ancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup David. [icha]