GK, Lebak - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan Baterai Panel Surya di Loby Mapolres Lebak. Kamis (27/10/2022).
Dalam press Conference tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH. didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Ipda M. Hazali Afian, SH, Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten.
Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti
1 (Satu) Unit Kotak Besi untuk penyimpanan Baterai Lithium 110 AH 25.6 V 2640 WH, 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Merk Toyoya avanza warna putih, dengan Nopol; B-1384-WZE, 1 (satu) alat Kunci inggris,1 (satu) Kunci kontak kendaraan R4 merk Toyota,1 (Satu) Kabel panjang + 5 (lima) meter.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH. melalui Wakapolres Lebak Kompol Roby Heri Saputra,SH,SIK,MH mengatakan,
"Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian baterai Panel lampu Surya penerangan di sepanjang Jalan Raya Cipanas Blok Salak Minyak Ds. Sindang Mulya Kec. Maja Kab.Lebak pada Minggu (23/10/2022) pukul 01.00 Wib," ucap Roby.
"Tiga orang pelaku SK (27), DD (47), JH (27) berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," ungkapnya.
"Pada saat Team Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak pada saat melaksanakan Patroli Kring Serse guna antisipasi C3 ( Curat, Curas dan Curanmor ) Sekaligus Antisipasi Geng motor dan tawuran antar pelajar di wilayah Kab. Lebak, Petugas mendapati mobil yang mencurigakan yang terparkir di pinggir jalan, karena merasa curiga petugas menghampiri kendaraan tersebut setelah di dekati ada 3 ( tiga) orang pelaku, namun ketika di hampiri 3 ( tiga) orang pelaku kabur, dan terlihat melalui jendela kendaraan yang di bawa pelaku yang posisinya terbuka dan terdapat Kotak box besi lampu panel surya penerang Jalan, sehingga anggota mengejar dan Alhamdulillah berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang berikut barang buktinya," terang Roby
"Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan baik C3 maupun Geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat, Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Jajaran telah meningkatkan kegiatan patroli rutin di daerah hukum Polres Lebak," lanjutnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K menambahkan,
"Saat ini Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu para pelaku lain seperti para pengepul atau penadah barang tersebut," tambahnya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Tujuh (7) tahun Penjara," tegasnya.
Apresiasi dari Muksin,SE Korsatpel Terminal Type A Lebak BPTD Wilayah 8 Banten,
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim Polres Lebak atas keberhasilannya dalam pengungkapan Kasus Pencurian Baterai Panel lampu Surya tersebut," tuturnya. [rls/icha]