GK, Lebak - Satreskrim Polres Lebak berhasil membengkuk tiga pelaku pencurian tiang telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku AM (37), SS (24) dan RP (24) diamankan Satreskrim Polres Lebak pada Minggu (02/10) berikut barang bukti berupa satu unit mobil pick up Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, "Benar, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap pencurian tiang besi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles- Gunung Kencana, Kabupaten Lebak," ujarnya pada Selasa (04/10).
Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut, "Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi, kemudian Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10) sekitar pukul 04.30 Wib dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya," ungkapnya.
Andi menyebutkan akibat perbuatan para pelaku PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000,- . "Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian," tuturnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. [rls/icha]