GK, SERANG - Jajaran Polres Serang mengamankan enam remaja berandalan yang terlibat aksi tawuran di pertigaan pangkalan Cigodeg, Kampung Wadas Bojong, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Minggu (23/10) dini hari sekira pukul 01.40 WIB.
Keenam remaja ini ditangkap, menyusul adanya dua orang korban pengeroyokan hingga meninggal dunia MF (17) dan SR (20) mengalami luka senjata tajam dibagian kepala dan lengan kirinya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari kejadian aksi tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang remaja, FA, HE, MR, AG, RS dan IR.
"Dari enam tersangka yang kita amankan, dua diantaranya sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan satu korban meninggal dan luka berat," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar Presscon, di Mapolres Serang, Senin (31/10/2022).
Dari peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres serang berhasil mengamankan FA Als BABEH (19) pelaku yang tanpa hak membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam dan pengeroyokan bersama terhadap MF (17) dan SR (20).
Dan hasil pengembangan, dan berbekal informasi, pada hari Kamis tgl 27 Oktober 2022 sekira jam 03.30 WIB berhasil mengamankan kembali dua orang pelaku atas nama HE (19) dam MR (19), Kedua tersangka tersebut di amankan di wilayah Kabupaten Lebak-Banten.
Hasil intrograsi terhadap ke dua pelaku, kata Kapolres, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan tersangka AG (14), RA (15) dan IR (16) dan tiga orang belum bisa di amankan (DPO) DI, DA dan UD.
"Lalu dari keterangan tersangka, bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut berjumlah kurang lebih 16 orang. Adapun tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran dan identitas sudah dikantongi oleh petugas," jelas AKBP Yudha Satria.
Lanjut Mantan Kasubdit Paminal Polda Banten ini, kronologis kejadian tersebut berawal TR (20) memiliki masalah dengan FA (19), kemudian melalui pesan WhatsApp FA mengajak berkelahi TR di TKP dan ajakan tersebut disetujui oleh TR.
Selanjutnya TR mengajak temanya yaitu MF dan SR. Pada saat itu TR dan SR membawa senjata tajam jenis clurit sedangkan MF tidak membawa senjata tajam. Ketiganya berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel. Saat tiba di lokasi sudah menunggu FA dan teman-temanya yang lebih banyak, lalu FA dan teman-temannya menyerang TR, MF dan SR hingga MF meninggal dunia.
"Adapun untuk barang bukti yang berhasil disita yakni, 2 Bilah Celurit, 1 Bilah Pedang, 1 Bilah Gergaji, 1 Buah Batang Kayu dan 1 Buah Gagang Celurit," jelasnya.
"Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau bagi pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran agar segera menyarahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui petugas.
Atas maraknya aksi berandal jalanan ini pihaknya meminta kepada para orang tua agar dapat memastikan agar anak-anaknya sudah berada di rumah paling tidak pukul 22.00 WIB, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.
"Orang tua harus peduli terhadap anak-anaknya. Dan mengawasi tingkah laku anak baik saat berada di luar rumah maupun di rumah," tukasnya. [Icha]