Ubah Tanggal Kadaluwarsa Produk Kopi Sachet, Seorang Pria Diringkus Polsek Cikupa


GK, Tangerang - Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (08/10). Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus operandi tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.

"Kopi sachet cap kadaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa," kata Romdhon, Rabu (12/10).

Romdhon menyebut, awal kasus itu terbongkar adalah saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt. Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.

Petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, tampilannya mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.

"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Romdhon.

Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kadaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan.

"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.

Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluwarsanya.

"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu," tutur Romdhon.

Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran. Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [rls/icha]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama