GK, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polsek Rajeg. Selasa (04/09/22).
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 871 / X / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, tanggal 04 Oktober 2022.
Kapolresta Tangerang Kombespol R. Romdhon Natakusuma, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman SH mengatakan, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 04.00 Wib.
“TKP terjadi di Kp. Pagedangan RT 005/002 Desa. Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.” kata Kapolsek Rajeg.
Dijelaskan Kapolsek Rajeg, Korban berinisial S (37) yang didampingi YS warga Kp. Pagedangan Rt 005/002 Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang berstatus guru.
Lanjutnya, tersangka pertama berinisial S (35) dan Marbon (34) masih DPO, dengan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario No.Pol A-6956-XK, Tahun 2019 Warna Hitam, Noka : MH1JM4112KK286331 Nosin : JM41E1286888 an. SUPARDI Alamat : Kp. Pagedangan Rt 005/002 Ds. Rancabango Kec. Rajeg Kab. Tangerang.
“Selain itu ada berupa 1 (satu) buah Mata kunci Leter T, 1 (satu) Set Kunci-kunci dan Alat Kikir (Disita Dari Tersangka-red).” Pungkasnya. [rls/icha]