GK, Lampung - Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Sepeda Listrik di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sabtu (12/11/2022).
Tersangka inisial SP (47) berdomisili di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Oku Prov. Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Rabu, 09 November 2022, pukul 12:15 WIB korban mendapat telepon dari saksi menanyakan apakah benar 1 (satu) unit sepeda listrik warna pink merk exotik milik korban telah hilang.
Selanjutnya Rusmiyanto memeriksa garasi rumah dan benar sepeda listrik tersebut sudah hilang dari digarasi rumah, dari keterangan Joni bahwa sepeda listrik telah digunakan oleh seorang laki laki yang tidak ia kenal telah melewati depan indekos milik Aman yang berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 09 November 2022, pukul 12:30 WIB setelah korban melapor Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di perkebunan kayu sengon di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupatena Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas AKP Andre.[Melati]