GK, Serang - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingkungan Kaliwadas pada Sabtu (12/11).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut, "Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor, di Lingkungan Kaliwadas, Kelurahan Lopang," kata David pada Senin (14/11).
Kemudian David menjelaskan terkait kronologi penangkapan pelaku, "Tim Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah, mendengar informasi tersebut Kanit Resmob dan anggotanya menuju ke rumah pelaku dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku berinisial FN (18) warga Kampung Unyur dan SN (25) warga Kampung Kaliwadas, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," jelas David.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kunci beserta STNK Mobil dengan Nopol : A 1866 DL atas nama Hj. Yeni Wahyuni.
David juga menerangkan pengakuan para pelaku pencurian sepeda motor ini, "Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa pelaku FN dan SN telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, dimana hasil curian tersebut dijual kepada pelaku berinisial RY yang saat ini berstatus DPO," terang David.
Diakhir, David menjelasakan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku pencurian, "Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam dipenjara paling lama tujuh tahun," tutup David. [Icha]