Dua Pelaku Jambret Handphone Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cipanas


GK, Lebak - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Perampasan Handphone di daerah hukum Polsek Cipanas Polres Lebak.

Dua Pelaku BS (23) dan MW (19) warga Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berhasil ditangkap dan  diamankan setelah melakukan aksi Perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo Y91C warna merah dan 1 dus Vivo Y91C.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Jajaran unit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus  perampasan handphone yang terjadi pada Selasa (01/11) sekira pukul 19.30 Wib di  Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Kedua Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara melakukan perampasan handphone baik dijalan ataupun  didepan rumah dan pelaku  biasanya mencari sasaran anak kecil atau anak dibawah umur yang sedang bermain game," ucap Andi saat ditemui pada Rabu (16/11).

Kemudian Andi menerangkan modus dari pada kedua pelaku tersebut. "Modusnya pelaku mendekati dan langsung merampasnya serta dibantu oleh  teman pelaku yang sudah menunggu di jalan dengan sepeda motor sehingga setelah berhasil mengambil handphone langsung kabur menggunakan sepeda motor," tambahnya.

Sementara itu Panit Reskrim Polsek Cipanas Polres Lebak Ipda Supardi menambahkan bahwa awalnya anggota menerima laporan dari masyarakat kemudian petugas langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan. "Setelah menerima laporan kejadian dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku dan barang bukti," terang Supardi.

Supardi juga mengatakan bahwa unit Reskrim Polsek Cipanas sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Saat ini unit Reskrim Polsek Cipanas dibantu Satuan Reskrim Polres Lebak sedang mengembangkan kasus tersebut, karena berdasarkan pengakuannya, keduanya telah melakukan aksi tersebut sebanyak enam kali," ungkap Supardi.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. [Icha]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama