Kurang dari 24 Jam, Polsek Cadasari Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


GK, Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Cadasari Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang pada Minggu (27/11).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan bahwa pada hari Sabtu (26/11/2022), sekira pukul 14.00 Wib, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Terduga pelaku pencurian berinisial IA (24), warga Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.

Adapun waktu terjadinya pencurian pada hari Sabtu (26/11) di Kontrakan tepatnya di Jalan Raya Serang - Pandeglang Kelurahan  Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. ”Korban DE baru mengetahui terjadinya pencurian ketika bangun dari tidur dan akan melakukan aktifitas,” terang Lutfi.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cadasari dengan dasar Laporan Polisi Nomor 43 tanggal 26 November 2022. “Atas dasar laporan polisi tersebut, Polsek Cadasari yang dipimpin oleh Bripka Irfan Maulana langsung melakukan penyelidikan,” ujar Lutfi.

Kemudian tim berhasil menangkap terduga pelaku IA ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Raya Cimanuk - Cikoromoy Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang. “Pada saat dilakukan introgasi, pelaku IA mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dan ditemukan barang bukti 1 lembar STNK Kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT serta 1 unit kendaraan R2 Honda VARIO 150 Nopol:A-2243-CT,” terang Lutfi.

Sementara itu Lutfi menyebutkan akibat dari perbuatannya pelaku IA diancam 7 Tahun penjara. "Pelaku akan dijerat Pasal  363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tutup Lutfi. [Icha]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama