GK, LEBAK - Tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Shabu. Lagi - lagi Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu, di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku AS (29) Warga Kp.Handam RT.003 RW.003 Desa Cikarang Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Minggu, (30/10/2022) sekira jam 20.00 Wib di Kp.Gardu Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. membenarkan hal tersebut,
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak," Ucap Malik. Senin (7/11/2022).
"Pelaku AS (29) diamankan 1 (satu) buah tas warna biru tua dengan logo NIKE, yang didalamnya terdapat 1(satu) buah amplop warna putih berisikan 3 (tiga) plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis Shabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe Y19 warna hitam. Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor satuan Narkoba Polres Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut," Ungkap Malik.
"Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi, dan mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bersih dari Narkoba sesuai Program Kapolres Lebak, dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (Berantas Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja)," Terang Malik.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," Tegas Malik.
Malik menambahkan,
"Dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang berinisial Sdr. A (DPO) , dan Sdr.A (DPO) masih dalam proses pengejaran.
"Mari bersama - sama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba," Tukas Malik. [Icha]