GK, Serang - Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (23) warga Kampung Wakaf, RT 001 RW 011, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang kedapatan memilki sabu.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian tersebut, "Benar, Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria pada Senin (14/11) sekitar pukul 10.30 yang bertempat dipinggir jalan Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang," kata Ilman pada Rabu (16/11).
Kemudian Ilman menjelaskan kronologi penemuan barang bukti dari pelaku, "Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang dilakban hitam berlapis karet balon warna merah, dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu, yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan berikut 1 buah handphone merk Oppo warna Rose gold yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri," jelas Ilman.
Selanjutnya Ilman menerangkan pengakuan pelaku saat diintrogasi, "Setelah kami introgasi saudara RP, dirinya mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya dan dengan segera kami melakukan pengembangan kasus ini sekitar pukul 10.40 Wib, ditempat lain yang beralamat di Kampung Suka Asih, RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, kemudian kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu yang dilapis lakban hitam berlapis karet balon warna merah juga 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 buah timbangan berwarna hitam merk Carmy, 1 pack plastik bening berisi 100 lembar, dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas berwarna biru," terang Ilman.
Sementara itu pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut. [Icha]