GK, Lebak - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian penangkapan tersebut, "Benar Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil menangkap IM (23) warga Kecamatan Cipanas pada Kamis (27/10) pukul 17.30 Wib di Kampung Sukamaju Desa Talagahiyang Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," kata Malik pada Selasa (01/11).
Dari tangan pelaku Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan, "Petugas berhasil mengamankan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.3 gram, 2 buah pipa kaca bekas pakai serta seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 unit handphone merek VIVO warna biru," ucap Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.
Malik mengajak masyarakat, "Mari bersama berantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan Jaga diri, Jaga Keluarga serta Jaga Lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba," harap Malik.
Diakhir Malik berharap. "Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya warga Kabupaten Lebak," tutup Malik. [Icha]