GK, Lampung - Wakapolres Lampung Barat Polda Lampung Kompol Robi B Wicaksono,S.H, turut menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Selasa (01/11/2022)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Kepala Rutan Krui, Kepala Dinas Kesehatan Lambar , Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat.
Serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Para KASI dan Kasubbag Pembinaan serta Para Jaksa, Serta para pegawai kejaksaan negeri lampung barat.
Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono,S.H. menjelaskan Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan ini merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan.
Barang bukti seperti narkoba, senjata tajam dan yang lainnya di musnahakan agar tidak ada pihak-pihak yang menyalah gunakannya,” ujar Wakapolres.
Adapun barang bukti yg dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu seberat +- 102,47 gram, Narkotika jenis Gorila seberat +- 4,13 gram, Narkotika jenis ganja seberat +- 186 gram, 1 batang Pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi +-105 cm, 1 buah kayu kopi berukuran +- 1 meter.
"Serta 130 benih lobster, 2 buah mesin angin, 14 unit Handphone, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan 4 unit amunisi kaliber 9 mm.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat,"ujar Wakapolres.[Melati]