Cabuli Gadis Dibawah Umur, SA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang


GK, Serang - SA (19) warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat (02/12).

Remaja pengangguran ini diamankan di rumahnya lantaran telah menyetubuhi gadis dibawah umur yang merupakan tetangga desanya. Untuk kelancaran penyidikan saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa tersebut. "Betul Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka SA pelaku pencabulan anak dibawah umur," ucap Dedi pada Sabtu (03/12).

Dedi mengatakan kejadian tersebut  terjadi pada Rabu (14/11) dirumah korban. "Peristiwa asusila ini terjadi pada Rabu (14/11) lalu sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, ibu korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar tidur anak gadisnya, lantaran curiga ibunda korban keluar dan mencoba masuk ke kamar anaknya namun pintu kamar tidak bisa dibuka karena diganjal oleh pelaku, khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya, ibu korban berusaha membuka paksa pintu. Setelah pintu terbuka, tersangka melarikan diri lewat jendela setelah dipergoki oleh ibu korban, kemudian menanyakan dan anak gadisnya mengakui telah disetubuhi oleh tersangka setelah diancam dan tersangka masuk ke dalam kamar juga lewat jendela," kata Dedi.

Mendengar penuturan anak gadisnya, orangtua tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur dijadikan pelampiasan nafsu birahi dan ibu korban selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke ketua RT setempat. "Setelah dipanggil Ketua RT, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian membuat laporan di Polres Serang,"  terang Dedi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, kata Kasatreskrim, personil Unit PPA dibawah pimpinan Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka SA berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (02/12) sekitar pukul 23.00 Wib. "Tersangka diamankan oleh personil Unit PPA di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan motifnya pelaku karena nafsu," kata Dedi. [Rls/Icha]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama