Ilustrasi. |
GK, Cilegon - 91 paket kristal sabu diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten dari seorang laki-laki saat ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki RN Als LN (48) yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar) Narkotika jenis sabu.
Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, melakukan penyelidikan ditempat-tempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal didaerah Lingkungan Sukasenang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira Jam 08.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap RN Als LN (48) dirumahnya.
Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah pakaian tersangka didapati 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/STNK) dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/PAHE serta 1 (satu) Unit handphone merk Realme
tidak berhenti disitu kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan diatas plafon kamar mandi didapati 1 (satu) buah plastik hitam berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket setengah/STNK), 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan bening (paket seperempat/PAHE) dan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan hitam (paket seperempat/PAHE)."ujarnya.
Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama pelaku S (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar/disimpan di titik-titik lokasi sesuai arahan dari pelaku S (DPO) tersebut, dan upah yang diterima tersangka yakni Rp.4.000.000,- untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan narkotika jeni sabu-sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 91 (sembilan puluh satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekira 30 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handhone merk Realme."tegas Syamsul.
Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. [rls]