Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Way Kanan Amankan Seorang ABH di Banjit


GK, Way Kanan - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (29/01/2023).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial US (16) berdomisili di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis, 22-12-2022 pukul 17:00 WIB, ibu korban inisial S meminta kepada korban (14) untuk membeli token listrik dan ternyata korban tidak pulang kerumah.

Setelah sholat Isya, S berusaha mencari korban hingga larut malam dan korban tidak ditemukan, dan S memutuskan untuk mencari dihari berikutnya, setelah selama 5 (lima) hari tidak pulang akhirnya korban pulang kerumah bibi korban dan menerangkan korban tidak pulang karena menginap dirumah ABH yang merupakan pacar korban.

Menurut keterangan korban setelah membeli token listrik korban tidak langsung pulang kerumah melainkan jalan jalan disekitar pasar Banjit hingga sampai selepas maghrib, lalu korban bertemu dengan ABH di warung Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat korban ingin pulang tetapi hari sudah malam dan ABH mengajak korban menginap dirumahnya untuk semalam, sesampainya di rumah ABH, korban langsung di minta masuk ke kamar dan disitulah ABH melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. 

Mendengar hal tersebut, S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu 25-01-2023 pukul 18:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya ABH inisial US dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim. [HBR]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama