GK, Balam - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, membekuk dua dari empat orang kelompok pencuri spesialis rumah mewah. Keduanya berhasil diringkus polisi pada Hari Sabtu (21/01/2023) malam, setelah diburu selama 3 bulan terakhir. Keduanya teridentifikasi terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik seorang Perwira Menegah Polda Lampung, Pada Bulan Oktober 2022 lalu.
Kedua tersangka yakni FES alias AR (44), Warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Serta rekannya AH (28), Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Mereka merupakan kawanan garong dari kelompok Jo (54), Warga Kabupaten Waykanan yang sudah terkenal malang melintang di dunia kejahatan.
Dalam aksinya, kelompok Jo ini kerap menyasar rumah mewah yang ditinggal berpergian oleh pemiliknya. Sebelum beraksi komplotan pencuri berjumlah empat orang itu, terlebih dulu berkeliling menggunakan mobil di sejumlah lokasi permukiman dan perumahan mewah. Setelah memastikan rumah yang menjadi target sasarannya, komplotan pencuri itu kemudian memetakan situasi di sekitar rumah yang akan disatroninya.
Setelah itu, komplotan garong ini berbagi peran agar sukses menjarah barang berharga milik calon korbannya. Tiga orang pelaku termasuk Jo masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian pintu dan jendela rumah, sementara satu orang lainnya ditugaskan menunggu dan berjaga di luar rumah.
Hanya butuh waktu kurang dari satu jam, para pelaku mampu menjarah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, peralatan elektronik, serta brangkas berisi uang tunai dan dokumen penting lainnya yang tersimpan di dalam kamar korban. Komplotan pencuri itu kemudian kabur dengan membawa barang curian diangkut menggunakan mobil yang sudah dipersiapkan oleh kelompok garong tersebut.
Kala itu, Hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 lalu, komplotan Jo menyatroni rumah mewah, di Kecamatan Tanjung senang Bandar Lampung yang dihuni oleh seorang Perwira Menengah di Polda Lampung. Rumah itu merupakan milik Kompol Zulkarnaen beserta keluarganya. Saat itu rumah dalam kondisi sepi karena ditinggal oleh penghuninya berpergian.
Kondisi rumah yang sepi itu rupanya sampai ke telinga komplotan Jo. Seolah tidak mau menyia -nyiakan kesempatan berharga tersebut, para pelaku yang berjumlah empat orang itu kemudian mengatur rencana dan startegi. Mereka berbagi tugas sebelum menjarah barang berharga yang tersimpan di dalam rumah korban.
Sang Kapten Jo, memerintahkan JS (29) yang terhitung masih memiliki hubungan saudara, untuk memetakan lokasi rumah yang akan disatroninya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah beberapa jam mengamati kondisi rumah korban dan situasi di sekitarnya, Jo kemudian menghubungi FES alias Ar dan AH untuk mendekat ke lokasi rumah korbannya.
Setelah itu, komplotan garong tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan sebelumnya merusak gembok pagar dan bagian pintu depan rumah. Kondisi rumah yang sepi itu dimanfaatkan Jo Cs untuk menjarah seluruh barang berharga yang tersimpan di dalam kamar tidur korban. Seperti satu unit Laptop, dua jam tangan mewah, uang tunai 15 juta rupiah, serta sebuah brangkas berukuran sedang yang berisi dua buah surat kepemilikan kendaraan dan sertifikat dokumen tanah perusahaan.
Usai menjarah barang berharga tersebut, komplotan garong itu kemudian kabur dengan menggunakan sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna silver, yang sudah dipersiapkan dan menunggu di depan rumah korban. Jo cs kemudian membawa barang barang hasil curian itu ke suatu tempat di Kawasan Natar Lampung Selatan.
Kapten Jo kemudian membagi bagi hasil curiannya tersebut. Lemari brangkas yang berisi surat dokumen penting milik korban, diperintahkannya untuk dibuang di sebuah Sungai di areal Perkebunan Karet, di Kawasan Jati Agung Lampung Selatan. Komplotan garong itu kemudian berpisah untuk menghilangkan jejak dengan mendapat bagian hasil masing masing.
Kepolisian Sektor Tanjung Senang ( Polsek) dan Polresta Bandar Lampung yang menerima laporan peristiwa pencurian itu, kemudian mendatangi lokasi dengan menurukan Tim Inafis untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung itu, polisi memintai keterangan para penghuninya serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Awalnya kita turunkan Tim Inafis untuk mencari kemungkinan adanya jejak para pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kasat Resrkrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra.
Setelah menggelar olah TKP, polisi kemudian membentuk tim untuk mengungkap peristiwa pencurian di rumah Perwira Menengah Polda Lampung tersebut. Tim yang terdiri dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Senang, beserta Dit Reskrimum Polda Lampung itu, diperintahkan untuk merunut jejak di sekitar lokasi sebelum dan sesudah peristiwa pencurian itu terjadi.
“Hasilnya kami mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap Kelompok Jo Cs. Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih dalam untuk menangkap para pelakunya,” kata Denis.
Peristiwa pencurian di rumah yang dihuni oleh Perwira Menengah Polda Lampung itu, sempat menghebohkan tetangga korban serta menjadi sorotan Warga di Kota Bandar Lampung. Bahkan kasus tersebut mendapat perhatian dan atensi khusus dari pimpinan di Jajaran Polda Lampung, untuk segera dilakukan pengungkapan.
Mendengar kabar peristiwa itu menjadi sorotan melalui media cetak, elektronik, dan online Komplotan Joh Cs kemudian mengatur startegi untuk melarikan diri. Jo beserta saudaranya JS kabur ke luar Provinsi Lampung, sementara dua rekannya FES alias AR dan AH selalu berpindah pindah lokasi persembunyiannya.
“Awalnya rumah kediaman masing masing terduga pelaku sudah kami datangi dan lakukan penggerebekan. Namun komplotan itu sudah terlebih dulu melarikan diri, sehingga kami lakukan penyelidikan hingga ke luar kota,” ujar Denis lagi.
Proses penyelidikan dan perburuan terhadap Komplotan Jo Cs ini membuahkan hasil. Meski dalam pelariannya sebagai buronan, Sang Kapten Jo rupanya tidak bisa meninggalkan kebiasaannya sebagai seorang pencuri. Dia bersama saudaranya JS dan dua orang rekan lainnya di tempat pelarian, kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Kawasan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Di lokasi itu, Komplotan Jo melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Seperti lima unit Laptop berbagai merek, lima buah buku paspor, serta uang tunai dalam bentuk pecahan Yuan Cina sebesar 20.000 CNY. Kepolisian setempat yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Komplotan Jo Cs sehari setelah peristiwa itu terjadi.
Ihwal tertangkapnya Sang Kapten Jo beserta komplotannya oleh Polres Cirebon Kota, sampai kepada Kepolisian di Jajaran Polda Lampung. Petugas dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Tanjung Senang kemudian berangkat menuju Polres Cirebon Kota.
“Mendapat informasi itu tim langsung bergerak menuju Polres Cirebon Kota untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, untuk mengungkap kasus pencurian di Wilayah Kota Bandar lampung. Dari keterangan Tersangka Jo dan JS didapat dua nama, yakni FES alias AR dan AH yang terlibat dalam peristiwa pencurian di rumah milik perwira polisi tersebut,” papar Kompol Denis kembali.
Kabar tertangkapnya Sang Kapten Jo oleh Kepolisian Polres Cirebon Kota, rupanya bukan saja diketahui oleh Kepolisian di Jajaran Polda Lampung. Dua orang komplotan pencuri yang telah disebutkan oleh Jo, FES alias AR dan AH juga mengetahuinya. Keduanya sempat berpindah pindah lokasi persembunyian untuk menghindari pengejaran pihak Kepolisian di Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, tak mau buronanya lepas lagi. Dia memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan dua orang rekan dari Komplotan Jo Cs tersebut. Tim dibagi menjadi dua untuk segera melakukan penangkapan terhadap dua nama yang disebutkan oleh sang kapten.
Perburuan terhadap Kompoltan Jo Cs itu, dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) 308 Polresta Bandar lampung. Dengan melakukan penyelidikan di sejumlah Wilayah di Kabupaten Lampung Selatan. Benar saja, dua pekan melakukan penyelidikan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mendeteksi keberadaan kedua orang Komplotan Jo Cs.
“Tersangka pertama yang kami ringkus yakni AH, saat berada di lokasi persembunyiannya di Desa Mandah, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Dia sempat melawan saat diminta menunjukan rekan lainya, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Alumni Akpol 2010 B itu.
Usai menangkap Tersangka AH, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka lainnya. Awalnya petugas sempat dikelabui oleh Tersangka FES alias AR yang hendak melarikan diri dengan bersembunyi di belakang rumah kontrakannya. Untuk menghindari hal tidak diinginkan, Tersangka FES alias AR turut diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi yang menangkapnya.
Dari pemeriksaan awal polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya turut terlibat dalam kasus pencurian di rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung tersebut. Keduanya dihubungi Sang Kapten Jo untuk ikut mencuri barang berharga di dalam rumah korban. Bahkan kedua tersangka juga yang diperintahkan untuk membuang barang bukti lemari brangkas, di sungai area Perkebunan Jati Agung Lampung Selatan.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti brangkas yang disebutkan oleh kedua tersangka itu. Namun kami berhasil menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor, yang digunakan Kelompok Johar Cs ini saat menjalankan aksinya. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat surat yang diduga hasil kejahatannya,” terang Denis.
Berdasarkan pengembangan dan hasil penyelidikan polisi, sambung Denis, Tersangka FES alias AR merupakan mantan residivis karena terlibat dalam kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat Kabupaten Waykanan pada tahun 2015 lalu. Dia ditangkap polisi dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun.
Sementara dari catatan kepolisian, Sang Kapten Jo pernah terlibat kasus pencurian barang berharga di sebuah rumah warga, di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2017 lalu. Saat itu Komplotan Jo Cs terpergok korban dan warga usai melakukan aksi pencurian tersebut. Penangkapan terhadap Komplotan Johar Cs itu sempat menghebohkan warga dan pengguna kendaraan di jalan raya, karena sempat terjadi aksi baku tembak antara para pelaku dengan polisi yang akan menangkapnya.
“Ya kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka tersebut. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan bersama Sang Kapten Jo Cs,” tandasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua orang tersangka yang merupakan Komplotan Johar Cs tersebut, harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 Kuhp Junto Pasal 55 tentang aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. [HBR]