GK, Balam - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap DS (28), lelaki warga Kelurahan Sukarame 2 Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah bersama salah satu rekannya MB (DPO).
"Pelaku ditangkap di berdasarkan hasil penyelidikan TKP di Jalan Tupai Gang Delima Kedaton pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023" Ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M.
"Modusnya dengan mendongkel jendela rumah kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah" ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis.
Sebelumnya telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 03.45 Wib di jalan tupai gang delima kedaton Bandar Pampung dimana pelaku berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor milik Korban.
Para pelaku ini beraksi di malam hari dengan terlebih dahulu melihat situasi tempat yang nantinya akan menjadi sasaran.
"Mereka berkeliling dengan menyamar menjadi seorang pemulung, memastikan sasarannya, target mereka sepeda motor yang ada di dalam rumah maupun barang berharga" ucap Kompol Denis.
Berdasarkan hasil interogasi, bahwa para pelaku ini merupakan pemain lama dengan serangkaian kasus bongkar rumah, dimana ada beberapa TKP lainnya baik di Bandar Lampung maupun tempat lain diluar Bandar Lampung.
"Selain di Bandar Lampung, ada sejumlah TKP baik di Kabupaten Lampung Selatan maupun Kabupaten Peswaran" imbuh Kompol Denis.
Kompol Denis juga menambahkan bahwa pihakmya kini terus mendalami kasus ini untuk mengejar kemungkinan adanya TKP lainnya, tersangka lain maupun penadah hasil kejahatan para pelaku.
Dari pekalu DS (28), petugas menyita barang bukti berupa pakaian dan topi serta senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. [Feby]