GK, Lamsel - Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana penipuan atau penggelapan uang dengan jumlah puluhan juta rupiah, Senin (13/2/2023).
Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-24/II/2023/SPK/Sek Jati Agung/Res Lamsel . Tanggal 12 Februari 2023. Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati Agung IPTU Mustholih S.H., mengamankan tersangka berinisial BAS (50) warga Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Adapun kronologi penangkapan menurut Kapolsek Jati Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin adalah sebagai berikut.
"Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, sekira pukul 21.00., WIB, penyidik Polsek Jati Agung mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di Bandar Jaya Lampung Tengah," ujar Mustholih.
Berdasarkan informasi tersebut, "Saya beserta anggota langsung menuju ke Bandar Jaya guna menindaklanjuti informasi tersebut, dan terlapor berhasil diamankan di kontrakannya di Bandar Jaya Lampung Tengah, dan langsung di bawa ke Mapolsek Jati Agung guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," terang Mustholih.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,
- 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BRI.
- 1 (satu) buah mesin cuci merk panasonic.
- 1 (satu) buah lemari plastik.
- 8 (Delapan) Lembar bukti Transfer.
Adapun kronologi kejadian berawal dari tersangka menawarkan kepada pelapor (korban) atas nama Cindi Larasati (25) warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, untuk penggandaan uang dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.
Dan setelah korban mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp. 21.625.000., dan dijanjikan oleh tersangka diberikan mobil Avanza tahun 2019, namun uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, membeli mesin cuci dan membayar sewa kontrakan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. [HBR]