GK, Balam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu bulan Januari 2023 di wilayah kota Bandar Lampung.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan, dari 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2023.
"Dari 16 orang tersangka, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu dan 15 orang lainnya merupakan pengedar" Imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (01/01/2023).
Adapun dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, dimana 15 tersangka adalah sebagai pengedar yaitu RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ sedangkan satu tersangka berinisial AA merupakan bandar sabu.
Kompol Gigih menjelaskan, tersangka AA (25) bandar sabu, yang merupakan residivis kasus yang sama di Tahun 2017. Kemudian tersangka pengedar RA (41) dan MI (26) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan diamankan oleh petugas pada hari Senin (9/01/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Tersangka pengedar ED (28) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan dan IS (31) warga Kupang Teba Bandar Lampung diamankan pada pada hari Rabu (11/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka HK (23) warga Kota Karang Bandar Lampung diamnakan oleh petugas pada Rabu (11/1/2023), dengan barang bukti sebesar 0,16 gram sabu.
Tersangka DS (24) dan DH (20) warga Teluk Betung Timur diamankan pada hari Kamis (12/1/2023) dengan barang bukti sebesar 0,28 gram sabu.
Tersangka RD (31) warga sawah brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada hari Jumat (13/1/2023) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu.
Tersangka GP (37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada hari Senin (16/1/2023)dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu dan 1,13 gram ganja kering.
Tersangka RM (32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran diamankan pada hari Senin (16/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka DP (26) dan MN (28) warga Way Halim Bandar Lampung ditangkap pada hari Kamis (26/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.
Tersangka MS warga Kota Karang Bandar Lampung diamankan pada hari Kamis (26/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu.
Tersangka AZ (49) warga Kangkung Teluk Betung ditangkap petugas pada hari Senin (30/1/2023) dengan barang bukti sabu sebesar 17,97 gram.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis sebanyak 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit motor, 2 HP, dan 2 timbangan digital.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [Icha]