Tekab 308 Amankan Terduga Pelaku Kasus Curanmor di Lumbok Seminung



GK, Lampung Barat -- Tekab 308 Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Pekon Kagungan Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (02/02/2023).

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Bulik Bukit IPTU Arnis Daely menuturkan bahwa pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 17.15 WIB, Tekab 308 Polsek Balik Bukit telah berhasil menangkap dan mengamankan IW (34), di wilayah Haji mena Kota Bandar Lampung yang merupakan terduga pelaku curanmor di wilayah Kec. Lumbok Kab. Lampung Barat.


"Kejadian bermula pada hari Sabtu (28/01/2023) sekira jam 04.18 wib Dari CCTV bahwa motor milik korban Febby pradana yang sedang diparkir tersebut telah di curi orang tidak dikenal. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000.-," ujar Arnis.

Kapolsek menambahkan, "Korban Febby merupakan warga Desa Beringin Kec. Lubai Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang sedang bekerja di Pekon Kagungan Kec. Lumbok seminung Kab Lampung Barat," katanya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B / 1 / I / 2023 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Balik Bukit 28 Januari 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Aiptu Andikal putra,SH melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut.

Masih menurut Kapolsek Iptu Arnis Daely, "Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya Tekab 308 Polsek Balik bukit langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku IW yang sedang berada di Kota Bandar Lampung," ucapnya.

"Dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Merk Yamaha Vega 110 cc warna biru Nopol : BE 7021 Y Noka : MH34D72038J057973 Nosin : 4D7-1057932," sambungnya.

Arnis juga mengatakan, "Saat ini terduga pelaku IW berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Balik bukit guna penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang t Tindak Pidana pencurian sepeda motor (curanmor)," pungkasnya. (Yent)

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama