Ahli Waris Kecewa Terhadap Mantan Sekdes Sukajaya Lempasing Mahyudin Terkait Penjualan Tanah Orang Tuanya

GK,

PESAWARAN~Pelitanusantara.com
Seorang ahli waris bernama Isbah Cholib (46) merasa kecewa terhadap mantan Sekdes Sukajaya Lempasing Mahyudin yang menjanjikan akan mengganti tanah milik orang tuanya yang telah dijual, namun hingga kini belum ada penyelesaian. Tanah seluas 2.500 M3 yang terletak di belakang kediaman pemuka adat Dalom Tihang Marga telah dijual oleh mantan Sekdes Sukajaya Lempasing Mahyudin tanpa diketahui oleh keluarga ahli waris (Abdurahman).

Munah istri Khoirudin (Alm) yang merupakan orang tua Mahyudin mengatakan bahwa tanah milik (Alm) Abdurahman diambil alih oleh khorudin karena kakak kandung Abdurahman yang bernama Uwak Manis (Alm) memiliki hutang kepadanya pada tahun 1988. Saat itu, ahli waris Isbah Cholib dan keluarga tidak ada menetap di Tanjungan Ketibung Lampung Selatan.

Sementara itu, tanah tersebut dikelola oleh Hamdan (Alm) anak kandung Uwak Manis (Alm) pada tahun 1988 hingga 1990, namun Hamdan tidak mengetahui bahwa status tanah tersebut telah menjadi jaminan hutang orang tuanya (manis) pada khoirudin orang tuanya Mahyudin.
Sementara Hamdan anak kandungnya manis tidak mengetahui kalau Tanah tersebut dijadikan jaminan oleh orangnya (manis) kepada khorudin.

Jika seseorang menjual tanah yang bukan miliknya atau tanah yang dimilikinya tetapi tidak memiliki surat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tindakan ini sangat tidak dianjurkan dan bahkan bisa dianggap sebagai tindakan melanggar hukum karena telah melakukan penyerobotan/penggelapan terhadap hak milik orang lain

Mengapa surat tanah begitu penting? 
Surat tanah merupakan dokumen  yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah tersebut. Surat tanah ini juga menyebutkan informasi penting tentang tanah, seperti luas tanah, batas tanah, lokasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, surat tanah merupakan dokumen yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah.

Seperti yang terjadi pada khoirudin dan manis,menurut pengakuan Munah istri khorudin bahwa manis telah menjual tanah yang menurut manis tanah yang dijual pada khoirudin adalah miliknya meski manis tidak dapat menunjukan surat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah kepada khorudin ditambah lagi Hamdan anak kandung manis sama sekali tidak mengetahui kalau orang tuanya memiliki hutang piutang pada khoirudin seperti yang disampaikan Munah istri muda Khoirudin pada awak media 17/1/2022,terlebih lagi soal transaksi jual beli tanah tersebut Hamdan sama sekali tidak mengetahuinya meskipun Hamdan adalah anak kandung manis yang berhak atas segala persoalan orang tuanya,seperti sangkutan hutang piutang apalagi  melakukan transaksi jual beli

 "Saya tau benar kalau tanah itu milik abdurahman paman saya dan milik kalian sebagai ahli warismya Abdurahman dan saya hanya numpang/mengelolanya saja pada saat kalian pindah dan menetap ditanjungan dulu sejak tahun 1988 sampai tahun 1991 "terang Hamdan"

"Kalau tanah  itu milik orang tua saya (manis) berarti tanah itu milik saya juga karena saya anak kandungnya yang berhak dan  harus di ikut sertakan dalam transaksi jual beli tersebut tapi demi Allah SWT saya sama sekali tidak mengetahui soal ibu saya punya hutang atau jual tanah pada khoirudin,kalau saya tau ibu saya punya hutang pasti saya selesaikan dengan membayarnya begitupun jika saya tau kalau ibu saya (manis) mau jual tanah kebun pada khoirudin yang saat itu tanah kebun yang dimaksud sedang saya kelola,sudah pasti saya larang karena saya tau bahwa tanah tersebut bukan milik ibu saya tapi tanah tersebut milik abdurahman (alm) " tambahnya lagi pada Isbah cholib saat Isbah cholib meminta tanda tangan surat pernyataan Hamdan dikediamannya
9/4/2021

Isbah Cholib sudah  melakukan mediasi pada Mahyudin di kediaman.isbah cholib terkait masalah tanah milik orang tuanya ini pada Mahyudin, sekdes yang masih aktif ketika itu. Mediasi dihadiri oleh beberapa saksi dan aparatur desa Sukajaya Lempasing. Mahyudin menyatakan secara lisan kepada Isbah Cholib selaku ahli waris Abdurahman bahwa ia akan bertanggung jawab atas tanah yang sudah dijual olehnya yang didengar atau disaksikan oleh para saksi dan aparatur desa pada saat itu.

Namun, hingga saat ini Mahyudin belum memberikan kabar atau tindakan apapun terkait masalah ini. Isbah Cholib mengaku sudah cukup sabar menunggu niat baik Mahyudin untuk menyelesaikan persoalan tanah milik orang tuanya yang telah dijual tanpa seizinnya sebagai ahli waris Abdurahman. Ia mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum bila Mahyudin tidak ada niat baik untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Kesimpulannya, permasalahan penjualan tanah milik orang tua Isbah Cholib yang dilakukan tanpa seizin ahli waris dan dengan alasan hutang yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan tanah tersebut, telah menimbulkan kekecewaan dan kesulitan bagi ahli waris. Meskipun telah dilakukan mediasi dan Mahyudin menyatakan akan bertanggung jawab,(Isbah Cholib)


Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama