GK, Tanggamus - Sebagai langkah pencegahan terhadap aksi penambangan ilegal pasir laut, Polsek Cukuh Balak pasang papan informasi larangan melalui Banner di pesisir 2 pantai di Kecamatan setempat serta memberikan teguran kepada masyarakat.
Menurut Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Adi Setiawan, S.H., pemasangan banner pengambilan pasir laut dilakukan di Pekon Tanjung Betuah Pekon Banjarmanis dan Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak.
"Sebagai upaya mencegah warga melakukan penambangan pasir di area pantai tersebut, maka kami memasang papan informasi larangan," kata Ipda Adi Setiawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 15 Maret 2023.
Ipda Adi Setiawan menjelaskan, dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut karena penambangan pasir laut secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara cepat dilakukan.
"Kami memahami penambangan pasir laut merupakan kegiatan yang memiliki dua sisi yang bertolak belakang, di satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya dan di sisi lain hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut," jelasnya.
Sambungnya, selain melakukan pemasangan informasi larangan penambangan pasir laut tersebut, ia juga berharap peran pihak terkait juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kerusakan ekosistem.
"Tentunya kami juga butuh peran semua lini masyarakat bahwa penambangan ilegal pasir laut dapat merusak ekosistem yang telah ada di pantai setempat," harapnya.
Kapolsek mengungkapkan, teguran melalui penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah atas penambangan pasir laut ilegal tersebut.
"Melalui kegiatan tersebut, kami harap dapat mencegah terjadinya penambangan pasir laut di wilayah hukum Polsek Cukuh Balak," tandasnya. [Yuli]