Gk,Lampung Tengah - Bekerja sama dalam melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik perusahaan PT. GMP, dua pelaku diamankan jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Minggu (12/3/23).
BD (43) warga Komering Putih Kec. Gunung Sugih dan HG (42) warga Bandar Sakti Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng salah satu pekerja sebagai sopir dumptruck PT. GMP diduga telah menggelapkan 200 liter BBM jenis solar milik perusahaan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang warna abu Nopol BE 1477 KT berikut 13 derigen, 6 berisi BBM jenis solar dan 7 derigen kosong.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi. Rabu (15/3/23).
“Ya benar, kedua pelaku telah kita amankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolsek menerangkan, kejadian berawal pada saat anggota security PT. GMP sedang melaksanakan patroli didalam areal tebu wilayah Kp. Gunung batin Baru Kec. Terusan Nunyai, Lampung tengah kemudian melihat 1 unit mobil Kijang warna abu nopol BE 1477 KT dan 3 buah derigen yang berisikan solar di areal tersebut. Minggu siang (12/3/23)
“Karena curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan tersebut , lalu pihak keamanan PT. GMP menghubungi Polsek Terusan Nunyai,”kata Kapolsek.
Setelah itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di TKP sambung Kapolsek,petugas bersama pihak keamanan PT. GMP mendapati seorang pria inisial HS yang sedang menurunkan derigen dari dalam mobil kijang tersebut di dalam areal.
“Setelah dilakukan introgasi awal oleh petugas, HS mengaku bahwa BBM jenis solar tersebut didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT. GMP,”tambahnya.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, HS mengaku dalam mendapatkan BBM jenis solar tersebut, ia bekerjasama dengan BD selaku sopir dumptruck PT. GMP.
“Dari hasil pengembangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT. GMP tersebut,”tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT.GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar yang jika di nominalkan dengan uang sejumlaj Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo 64 KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana,”pungkasnya. [Feby]