Ops Cempaka Krakatau 2023,Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Curas, Kapolsek : 1 DPO


GK, LAMTENG - Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus satu dari dua DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Simpang Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, pada Minggu lalu (22/1/23) sekira pukul 22.30 Wib.

FN (19)  warga Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah yang masuk dalam radar pencarian petugas tersebut, berhasil ditangkap petugas saat berada di wilayah Terbanggi Besar, tanpa perlawanan, Kamis (23/3/23).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si saat di konfirmasi. Sabtu (25/3/23)

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,”kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kejadian berawal ketika korban Hidayat asal Cirebon, Jawa Barat sedang melintas dari arah Bandar Lampung Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Simpang Terbanggi Besar, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku tidak dikenal menggunakan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya, para pelaku tersebut meminta uang kepada korban dan pada saat korban mengeluarkan dompet, pelaku langsung merampas dompet korban serta mengambil  uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp. 250 ribu.

“Tidak hanya itu, para pelaku juga turut merampas 1 unit Hp merk Vivo Y 12 milik korban,”tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengaami kerugian lebih kurang Rp. 1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Kini, satu dari dua pelaku yakni FN berikut barang bukti 1 Kotak Hp Vivo Y12 milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut, sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas.

Kapolsek mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas.

Kemudian,untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat khusunya bagi pengemudi yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, agar segera hentikan tindakannya !

“Sebelum langkahnya dihentikan oleh petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,”ungkapnya.

Dalam rangka mendukung Ops Cempaka Krakatau 2023 pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, kami jajaran Polsek Terbanggi Besar akan terus berupaya memberantas aksi kejahatan, terutama pada pemberantasan aksi premanisme, Curat, Curas dan Curanmor (C3) hingga segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

“Sehingga, seluruh masyarakat khususnya bagi para pengendara yang melintas merasa aman,nyaman dan lancar serta situasi Kamtimbas diwilkum Polres Lampung Tengah tetap kondusif,” demikian pungkasnya. [Yuli]

Post a Comment

Silahkan Tulis Komentar Anda

Lebih baru Lebih lama