GK, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/03/2023).
Tersangka inisial ST (60) berdomisili di Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin 27-02-2023 pukul 08:30 WIB,
pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling VII TUBU.
Asmaran bertemu dengan terlapor yang sedang menyadap (menderes) batang pohon karet dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau deres (sadap) dan mengambil getah karet yang sudah terkumpul didalam wadah dan memasukkannya kedalam plastik bening dan sebuah karung berwarna putih.
Selanjutnya Asmaran dan saksi melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh terlapor
dan mengetahui yang didalamnya berisikan getah karet jenis LATEX sekitar 35 (tiga puluh lima) Kg diduga milik milik PTPN VII.
Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian ringan bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ Ungkap Kapolsek. [Yuli]